PADANG, Detiksumbar.com — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) Seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Selasa (13/10/2026) sore. Aksi yang dimulai sekitar pukul 17.35 WIB di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Padang Barat tersebut menyuarakan dugaan indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan pembangunan RSUD Tipe D Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Di bawah koordinator lapangan Arif Al-Hafiz, sekitar 20 orang massa aksi membentangkan sejumlah poster kritikan dan mengoperasikan megafon untuk menyampaikan orasi secara bergantian. Kehadiran para mahasiswa ini menarik perhatian publik karena membawakan isu krusial terkait pelayanan kesehatan masyarakat dan dugaan tata kelola keuangan daerah yang bermasalah.
Dalam tuntutannya, massa DEMA PTKIN mendesak Kepala Kejati Sumbar melalui jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang disinyalir terlibat dalam proses pengadaan fasilitas kesehatan tersebut tanpa pandang bulu.
Tidak hanya kejaksaan, orator aksi juga melayangkan desakan kepada Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Jawari, agar memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan menyeluruh. Penyelidikan tersebut mencakup dugaan intervensi, persekongkolan, hingga adanya indikasi penerimaan fee atau aliran dana tidak sah dalam proses pengadaan proyek RSUD Sungai Limau.
Secara khusus, mahasiswa meminta Kejati Sumbar untuk memanggil dan memeriksa Bupati Padang Pariaman guna dimintai pertanggungjawaban terkait pengelolaan keuangan daerah dan fungsi pengawasan proyek prioritas. Pemeriksaan mendalam juga ditujukan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) serta Pokja Pemilihan atas pembatalan mini competition via e-Katalog yang dinilai bermasalah.
Bahkan dalam pernyataan sikapnya, massa aksi turut mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan keterlibatan istri Bupati Padang Pariaman. Mereka menduga adanya potensi intervensi maupun pengaturan proses pemilihan proyek yang merugikan kepentingan publik.
Suasana sempat menghangat saat massa mencoba menerobos masuk ke area dalam Kantor Kejati Sumbar sekitar pukul 17.50 WIB. Namun, situasi berhasil ditenangkan setelah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, S.H., M.H., keluar menemui para demonstran untuk berdialog langsung.
Di hadapan massa, Saldi menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak Kejati Sumbar belum menerima laporan resmi terkait dugaan penanganan perkara RSUD Tipe D Sungai Limau tersebut. Oleh karena itu, ia mengimbau para mahasiswa untuk menyusun dan menyampaikan laporan pengaduan resmi yang dilengkapi bukti-bukti pendukung agar dapat ditelaah secara hukum.
Sebagai bentuk komitmen terhadap aspirasi masyarakat, Kejati Sumbar berjanji akan menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman untuk melakukan penelusuran lapangan. Saldi juga menegaskan bahwa pihak Kejati akan memberikan kejelasan dan mengontak perwakilan mahasiswa dalam tempo 4 \times 24 jam.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak kejaksaan dan membacakan pernyataan sikap akhir pada pukul 18.15 WIB, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib. Kapolsek Padang Barat, AKP Nurasni, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian kegiatan unjuk rasa berakhir pada pukul 18.20 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif. (Xx)







