Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat Bekuk Pelaku Pencurian Komponen Excavator Senilai Rp50 Juta

 

​Pasaman Barat, Detiksumbar.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial YA (22), yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian panel serta elektrik komputer alat berat jenis excavator.

Bacaan Lainnya

 

​Penangkapan bermula ketika petugas mendapati informasi akurat bahwa pelaku berniat menjual barang hasil curiannya di kawasan Kecamatan Luhak Nan Duo. Bergerak cepat, Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya disergap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu dini hari (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

 

​Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku YA tersebut.

 

​”Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di Ophir Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.

 

​Peristiwa pencurian ini sendiri bermula di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB. Saat itu, satu unit alat berat (excavator) milik korban atas nama Handro Donal terparkir di pinggir jalan kawasan tersebut.

 

​Korban baru menyadari insiden tersebut ketika mendapati satu buah panel dan satu buah elektrik komputer alat berat miliknya sudah raib dari posisi semula. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel yang mencapai angka Rp50 juta. Tidak terima dengan kerugian besar yang dialaminya, korban segera melayangkan laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

​Saat ini, pelaku YA beserta barang bukti berupa satu buah panel excavator dan satu buah elektrik excavator telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat. Proses penyidikan intensif terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian komponen alat berat ini.

 

Pihak kepolisian mengimbau kepada para pemilik alat berat maupun kendaraan berat di wilayah hukum Pasaman Barat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Mengingat tingginya nilai komponen alat berat seperti panel dan komputer elektrik yang sering menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan, penambahan sistem pengamanan tambahan atau memarkirkan kendaraan di lokasi yang terpantau aman sangat dianjurkan guna mempersempit ruang gerak pelaku kriminal.

 

Atas perbuatannya, pelaku YA kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasaman Barat dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara yang cukup berat menanti pelaku guna memberikan efek jera serta menegakkan keadilan bagi korban yang merugi puluhan juta rupiah. (Xx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *