Sembunyikan 46 Paket Sabu di Kotak Biskuit, Pemilik Depot Air Minum Diringkus Tim Mata Elang Pariaman

Sembunyikan 46 Paket Sabu di Kotak Biskuit, Pemilik Depot Air Minum Diringkus Tim Mata Elang Pariaman

PARIAMAN, Detiksumbar.com – Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman kembali membuktikan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Minggu (27/9/2026) dini hari, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial IEP (36) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Kota Pariaman.

Penangkapan tersebut dilakukan secara senyap dan terukur di sebuah ruko depot air minum milik tersangka yang berlokasi di Desa Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara. Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB ini mengejutkan warga sekitar yang tengah terlelap.

Bacaan Lainnya

Operasi kepolisian ini bermula dari adanya keresahan masyarakat setempat terkait aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lingkungan mereka. Laporan dari warga yang peduli tersebut menjadi titik terang bagi petugas untuk segera memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di kawasan Mangguang.

Menindaklanjuti aduan masyarakat, Tim Opsnal Mata Elang langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan. Tidak butuh waktu lama, radar petugas berhasil mengunci keberadaan IEP yang saat itu tengah bersantai di teras ruko miliknya, hingga akhirnya penyergapan pun dilakukan tanpa perlawanan.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, menjelaskan bahwa setelah tersangka diamankan, petugas segera melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam ruko. Agar proses hukum berjalan transparan, penggeledahan ini turut disaksikan langsung oleh kepala desa dan tokoh masyarakat setempat.

Kelihaian tersangka dalam menyembunyikan barang haram akhirnya terbongkar oleh ketelitian petugas. Di atas lemari kamar, polisi menemukan sebuah kantong kresek putih berisi bungkus makanan merek Lemonia, yang ternyata digunakan untuk menyimpan 46 paket sabu siap edar di dalam plastik klip bening.

Selain puluhan paket sabu tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna biru yang diduga kuat sebagai alat komunikasi transaksi, serta uang tunai sebesar Rp298 ribu. Di hadapan petugas dan saksi warga, IEP tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram itu adalah miliknya.

Dari hasil interogasi mendalam, IEP membeberkan bahwa serbuk kristal tersebut dipasok oleh seorang pria dengan nama samaran “Bandit Kecil” yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku mendapatkan barang itu melalui sistem “lempar” atau tanpa tatap muka di kawasan Simpang Apar pada Rabu (23/9/2026) malam.

Mengetahui identitas dan modus operandi pemasok, kepolisian langsung bergerak cepat melacak keberadaan sang “Bandit Kecil” melalui jejak digital dan nomor telepon yang digunakan. Meski nomor tersebut sudah tidak aktif, Iptu Darmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyerah dan terus memburu buronan tersebut hingga ke akar-akarnya demi membersihkan Pariaman dari ancaman narkoba.

Saat ini, IEP beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya berbisnis barang haram, tersangka terancam hukuman berat karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *