TANAH DATAR, Detiksumbar.com – Tim URC Black Panther Satreskrim Polres Tanah Datar bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AA alias Anton (45). Pria tersebut dibekuk usai diduga kuat melakukan aksi pencurian spesialis rumah tinggal di kawasan Perumahan Kopas, Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.
Terduga pelaku berhasil dijemput dan diamankan petugas pada Senin (13/10/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Langkah cepat kepolisian ini dilakukan setelah menerima laporan keberadaan pelaku yang sebelumnya sempat diamankan oleh warga di Kota Bukittinggi pada sore harinya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil koordinasi sigap antara masyarakat dan jajaran kepolisian di lapangan.
”Setelah menerima informasi dari warga terkait keberadaan terduga pelaku di Bukittinggi, anggota Satreskrim Polres Tanah Datar langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penjemputan dan pengamanan,” ujar Iptu Muhammad Iqbal mewakili Kapolres Tanah Datar.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak dapat membeberkan alasan lain dan akhirnya mengakui perbuatannya. Anton mengakui telah menggasak satu unit handphone merek Vivo Z1 Pro warna hitam dari rumah milik korban bernama Arjuni Ardik di Perumahan Kopas.
Aksi pencurian itu sendiri sejatinya dilaporkan terjadi pada Sabtu (9/5/2026) lalu. Korban kaget saat pulang mendapati pintu kamar rumahnya sudah dalam keadaan rusak parah akibat didobrak paksa, serta layar televisi miliknya pecah hingga mati total.
Akibat tindak kejahatan dan pengrusakan fasilitas rumah tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian kerugian materiel mencapai Rp10,5 juta. Korban pun langsung melaporkan kejadian trauma tersebut ke Mapolres Tanah Datar guna diproses hukum.
Selain mengamankan tersangka, Tim URC Black Panther juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat beraksi. Di antaranya satu bilah pisau sepanjang 30 centimeter, satu bilah mata pacul, satu karung putih, baju hijau, serta topi abu-abu milik pelaku.
Kini pelaku beserta seluruh barang bukti telah mendekam di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan mendalam. Pihak penyidik juga tengah mendalami rekam jejak aksi kejahatan pelaku yang disinyalir melibatkan jaringan kejahatan lintas wilayah di Sumatra Barat.
Berdasarkan pemetaan awal kepolisian, Anton diduga kuat terlibat dalam rangkaian aksi pencurian di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yaitu tiga TKP di Batusangkar, dua TKP di Padang Panjang, dan empat TKP di Bukittinggi. Saat ini pihak Satreskrim masih terus melakukan pengembangan guna menguatkan bukti-bukti hukum. (Ari)







