Ditreskrimsus Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Pasaman, Operator dan Excavator Diamankan

 

PASAMAN, – DETIKSUMBAR.COM – Dalam penindakan pada Jumat (30/10/2026) dini hari, polisi mengamankan seorang operator alat berat berinisial N (27), satu unit excavator merek SDLG, komputer alat berat, serta dua karpet penyaring yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan tersebut.

Bacaan Lainnya

 

Tim gabungan Unit III dan Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Satreskrim Polres Pasaman melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

 

Petugas kemudian bergerak ke Kabupaten Pasaman untuk menelusuri informasi sekaligus memastikan aktivitas yang berlangsung di lokasi.

 

Polisi Telusuri Dua Lokasi Dugaan Pertambangan

 

Rangkaian penyelidikan dimulai pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tim Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter yang dipimpin Kompol Firdaus, S.H., M.H., berangkat dari Kota Padang menuju Kabupaten Pasaman.

 

Setibanya di Pasaman sekitar pukul 16.35 WIB, tim langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman untuk mempersiapkan langkah penyelidikan.

 

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim Unit III bersama personel Satreskrim Polres Pasaman mendatangi Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan. Petugas memantau lokasi dan menggali informasi dari informan mengenai aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.

 

Pada waktu yang sama, tim Unit IV Subdit IV Tipidter juga menelusuri lokasi lain di wilayah Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

 

Polisi Amankan Operator dan Excavator

 

Hasil penyelidikan di Nagari Lubuk Layang mendorong tim Unit III mengambil tindakan kepolisian pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan operator alat berat berinisial N (27), satu unit excavator merek SDLG berwarna kuning, serta dua buah karpet penyaring.

 

Sekitar pukul 02.35 WIB, tim Unit IV juga mengamankan satu unit komputer alat berat merek SDLG berwarna kuning dari lokasi berbeda.

 

Untuk mengamankan barang bukti, tim Unit III bersama personel Satreskrim Polres Pasaman memindahkan excavator dari lokasi awal menuju kawasan Sungai Raya, Kecamatan Rao, sekitar pukul 03.00 WIB.

 

Selanjutnya, sekitar pukul 05.00 WIB, petugas menggunakan kendaraan trado untuk membawa alat berat tersebut menuju Polsek Lubuk Sikaping.

 

Sementara itu, polisi membawa operator N ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan seluruh barang bukti sebagai bagian dari penanganan perkara.

 

Dirreskrimsus Polda Sumbar Tegaskan Penyelidikan Berlanjut

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro mengatakan, pengungkapan dugaan tambang ilegal di Pasaman merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

 

Ia menyebut penyidik masih mendalami aktivitas tersebut, termasuk menelusuri legalitas pertambangan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang kemungkinan terlibat.

 

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ungkapnya.

 

Siswantoro juga menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Sumbar akan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.

 

Polda Sumbar Ajak Masyarakat Laporkan Tambang Ilegal

 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., turut menjelaskan bahwa penindakan tersebut bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

 

Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin di lingkungan masing-masing.

 

“Polda Sumbar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya,” ujar Susmelawati.

 

Ia menegaskan, Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus akan mengutamakan penegakan hukum secara profesional dan transparan. Kepolisian juga akan memperkuat kerja sama dengan masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Sumatera Barat.

 

Melalui penindakan ini, Polda Sumbar berharap kepolisian dapat mencegah aktivitas pertambangan yang melanggar hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga sumber daya alam untuk kepentingan bersama dan generasi mendatang.

 

(Xx)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *