PASAMAN, Detiksumbar.com – Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi, M.Pt., secara tegas meminta Inspektorat Daerah untuk memperluas cakupan pemeriksaan khusus terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025.
Ia menegaskan, langkah audit mendalam dan transparan tidak boleh hanya berhenti atau terfokus pada Sekretariat DPRD Pasaman saja, melainkan harus menyasar seluruh instansi terkait yang terindikasi dalam laporan resmi BPK.
Nelfri menyebutkan bahwa instansi lain seperti Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Kesehatan, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUKMPTK) Pasaman juga harus diperiksa secara menyeluruh tanpa terkecuali.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan krusial dari BPK mengenai praktik pencairan anggaran belanja daerah melalui transfer langsung dari rekening bendahara pengeluaran ke rekening pribadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Prosedur pencairan tersebut dinilai menyimpang dan tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan uang panjar maupun sistem tata kelola keuangan daerah yang berlaku secara sah.
”Sebaiknya diperiksa semua secara menyeluruh. Kita sudah memanggil pihak Inspektorat terkait masalah ini agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nelfri Asfandi kepada wartawan pada Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan dokumen LHP BPK Tahun Anggaran 2025, pemeriksaan uji petik pada rekening koran bendahara pengeluaran di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menemukan total transaksi pengalihan dana ke rekening pribadi PPTK sebesar Rp915.277.219 sepanjang tahun 2025.
Dari total temuan tersebut, rincian dana yang mengalir ke rekening pribadi mencakup Dinas Kesehatan sebesar Rp437.117.600, Sekretariat Daerah sebesar Rp443.513.919, serta DKUKMPTK Pasaman sebesar Rp34.645.700.
Tim BPK dengan tegas menilai bahwa skema pengalihan dana langsung ke rekening instansi pribadi para PPTK tersebut jelas mengeampingkan regulasi serta prinsip akuntabilitas pengelolaan uang panjar daerah.
Dalam audit mendalamnya, BPK mengungkapkan tidak ditemukan satupun dokumen resmi pengajuan uang panjar dari PPTK yang mencantumkan rincian kalkulasi kebutuhan berdasarkan rencana pelaksanaan subkegiatan dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD.
Selain itu, bukti persetujuan resmi dari Pengguna Anggaran maupun Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) yang seharusnya diterbitkan melalui Nota Pencairan Dana (NPD) juga sama sekali tidak ditemukan di lapangan.
Kondisi tersebut diperparah oleh lalainya pihak bendahara pengeluaran maupun bendahara pengeluaran pembantu yang terbukti tidak mencatat pemberian uang panjar tersebut ke dalam Buku Pembantu Panjar.
Tidak hanya sebatas pelanggaran administrasi pencairan, BPK juga menyoroti tingginya rasio transaksi belanja secara tunai yang dilakukan oleh para PPTK jika dibandingkan dengan transaksi non-tunai yang serba terdata.
Dari total pengalihan dana sebesar Rp915,27 juta yang masuk ke rekening pribadi tersebut, tercatat sebanyak Rp652.466.664 di antaranya dihabiskan melalui transaksi tunai langsung.
Nelfri menekankan, pemeriksaan khusus secara objektif dan akuntabel sangat vital dilakukan agar publik mendapatkan kepastian hukum serta transparansi atas ke mana sebenarnya alokasi dana APBD tersebut mengalir.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Pasaman, Yudesri, juga telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus pada Sekretariat DPRD atas temuan terpisah terkait pengalihan dana kas sebesar lebih dari Rp146 juta ke rekening pribadi bendahara dan Kasubbag Keuangan.
Dalam temuan terpisah di Sekretariat DPRD tersebut, BPK merinci adanya transaksi Nagari Cash Management (NCM) sebesar Rp88 juta yang tidak tercatat di Buku Kas Umum (BKU) dengan dalih pinjaman pribadi, meski dilaporkan telah dikembalikan untuk menutupi selisih kas akhir tahun.
Sisa temuan lainnya mencakup Uang yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) senilai Rp58 juta yang mengendap di rekening pribadi sebagai uang panjar perjalanan dinas dan belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga akhir masa anggaran 2025.
Menanggapi rentetan temuan tersebut, Sekda Yudesri memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin tegas hingga ancaman pencopotan jabatan bagi aparatur sipil yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran prosedur keuangan.
Melalui dorongan kuat DPRD Pasaman, audit komprehensif ini diharapkan tidak sekadar formalitas penelusuran berkas, melainkan mampu membenahi total sistem pengendalian internal serta menegakkan profesionalisme tata kelola anggaran Pemerintah Kabupaten Pasaman ke depan. (Xx)







