Padang, Detiksumbar.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga marwah, disiplin, serta profesionalisme di dalam kesatuan. Langkah tersebut diwujudkan melalui kebijakan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh jajaran di lingkungan institusi kepolisian. Kebijakan penting ini resmi diberlakukan secara serentak menyusul diterbitkannya instruksi pimpinan tertinggi di lingkungan Polri.
Keputusan krusial ini tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 yang dikeluarkan pada hari Jumat, 30 Oktober 2026. Diterbitkannya surat edaran ini menjadi pedoman sekaligus peringatan keras bagi seluruh personel untuk mematuhi aturan baru yang telah ditetapkan. Regulasi tersebut langsung menyasar seluruh jajaran tanpa terkecuali, baik di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, Polda, Polres, hingga tingkat Polsek.
Latar belakang dikeluarkannya larangan ini didasari oleh kekhawatiran mendalam terhadap berbagai penyalahgunaan perangkat rokok elektrik yang kian meresahkan. Berdasarkan temuan di lapangan, vape kini kerap disalahgunakan oleh jaringan bandar sebagai media efektif untuk peredaran narkotika jenis baru. Zat terlarang seperti Etomidate, Colongana, Isabu Cair, Ganja Cair, hingga Ketamine ditemukan diselundupkan melalui cairan rokok elektrik.
Selain ancaman peredaran narkoba, alasan lain yang mendasari kebijakan ini adalah tingkat kesulitan yang sangat tinggi dalam membedakan cairan vape secara visual. Secara kasat mata, cairan atau cartridge biasa sangat sulit dibedakan dengan cairan yang telah terkontaminasi atau sengaja dicampur dengan zat narkotika. Hal ini tentu menimbulkan celah kerawanan yang sangat besar bagi keamanan dan integritas para anggota di lingkungan kerja.
Tidak hanya berfokus pada ancaman kriminalitas, aspek kesehatan juga menjadi pertimbangan utama dalam penerbitan Surat Edaran Kapolri tersebut. Hasil riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan bahwa dampak bahaya vape sangat nyata, mulai dari memicu risiko diabetes akibat penurunan insulin. Bahkan, tercatat sebanyak 92 persen sampel mengalami gangguan paru-paru serta terbukti sangat berbahaya bagi perokok pasif di sekitarnya.
Dampak negatif dari penggunaan perangkat ini juga dinilai merusak citra serta etika profesi kepolisian yang seharusnya menjunjung tinggi kehormatan. Penggunaan vape di lingkungan kerja dianggap menurunkan profesionalisme, merusak estetika, serta mengganggu kenyamanan publik maupun rekan sesama kerja. Oleh karena itu, institusi memandang perlu adanya penertiban secara menyeluruh guna mengembalikan wibawa seragam cokelat.
Berdasarkan aturan baru ini, larangan mutlak diberlakukan bagi seluruh anggota Polri, termasuk Pegawai Negeri pada Polri (PNP), baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Aturan ketat ini juga berlaku bagi para tamu atau pengunjung yang mendatangi kantor-kantor kepolisian. Setiap tamu dilarang keras menggunakan vape di lingkungan kerja Polri serta diwajibkan untuk mematikan dan menyimpan perangkat tersebut selama berada di area instansi.
Proses penegakan aturan ini akan dilakukan secara ketat melalui pengawasan melekat oleh satuan pengamanan internal dan propam. Bagi setiap pelanggar, baik anggota maupun oknum pegawai yang terbukti terlibat sebagai pengguna atau pengedar, akan langsung dikenakan sanksi tegas. Sanksi yang dijatuhkan meliputi Sanksi Disiplin dan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan PP No. 2/2003 serta Perpol No. 7/2022 Pasal 13 huruf e.
Cakupan wilayah pemberlakuan aturan ini bersifat mutandis di seluruh tingkatan satuan kerja kepolisian di seluruh wilayah Republik Indonesia. Mulai dari tingkat Mabes Polri, jajaran Polda, Polres, hingga polsek terdepan diwajibkan untuk mengawal dan mengimplementasikan instruksi ini secara konsisten. Tidak ada ruang toleransi bagi pelanggar yang mencoreng nama baik korps bhayangkara.
Melalui langkah tegas ini, Polri ingin menegaskan kembali komitmen kuat dalam membangun institusi yang bersih, sehat, dan berintegritas tinggi. Pesan utama yang diusung dalam gerakan ini sangat jelas, yakni bahwa menjaga kehormatan institusi, kesehatan, dan profesionalisme harus dimulai dari kesadaran diri sendiri. (AM)







