Padang, DETIKSUMBAR.COM – Pekan penegakan hukum di Kota Padang kembali mencatatkan hasil gemilang. Jajaran kepolisian berhasil mengakhiri pelarian seorang pria berinisial Roriranji alias Kolor (36), yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan ini menjadi bukti nyata respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Padang.
Peristiwa hukum ini bermula pada hari Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Lokasi kejadian perkara (TKP) terletak di kawasan jalur wisata Bukit Lampu, tepatnya di Jalan Lintas Padang – Painan Km 15, RT 01 RW 02, Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Korban yang berprofesi sebagai buruh harian lepas bernama Jasri (40) harus merugi akibat kendaraannya disatroni maling saat terparkir di kawasan tersebut.
Aksi pencurian tersebut terungkap setelah korban menyadari sejumlah barang berharga miliknya raib dari dalam mobil tangki CPO yang dibawanya. Pelaku berhasil menggondol dua unit aki kendaraan merek GS berdaya 70 Ampere serta dua unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru dan merah muda. Merasa dirugikan hingga jutaan rupiah, korban lantas melaporkan insiden tersebut secara resmi ke Polsek Bungus Teluk Kabung dengan Laporan Polisi Nomor: LP/15/IX/2026/Polsek BTK/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 28 September 2026.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Aparat kepolisian menyisir berbagai petunjuk guna mengidentifikasi keberadaan pelaku yang sempat menghilang usai menjalankan aksinya. Penyelidikan ini berjalan sistematis dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara demi mempersempit ruang gerak pelaku.
Puncak dari pelacakan tersebut terjadi pada hari Jumat, 30 Oktober 2026, sekira pukul 11.00 WIB. Berkat informasi akurat dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungan, Tim Klewang Polresta Padang mendapati informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di depan SMP 06 Padang, Jalan Ampalu Pegambiran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Tanpa buang waktu, tim elite kepolisian ini langsung menuju lokasi sasaran.
Operasi penangkapan berlangsung mulus tanpa perlawanan berarti dari terduga pelaku. Identitas pria yang diamankan tersebut dipastikan bernama Roriranji alias Kolor, seorang wiraswasta kelahiran Padang, 2 Februari 1990, yang tercatat sebagai warga Jalan Palembang Nomor 16, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit aki berdaya 70 Ampere merek GS.
Usai diringkus di depan SMP 06 Padang, Tim Klewang langsung memboyong tersangka beserta barang bukti ke Mako Polresta Padang guna menjalani pemeriksaan awal dan pengembangan kasus lebih lanjut. Langkah cepat ini diambil untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan kejahatan lain atau lokasi tempat kejadian perkara lain yang pernah disatroni oleh tersangka selama beraksi di wilayah hukum Kota Padang.
Proses hukum kemudian dilimpahkan secara resmi kepada instansi yang berwenang menangani perkara ini. Pada hari Sabtu, 31 Oktober 2026, personel Unit Reskrim Polsek Bungus Teluk Kabung mendatangi Mako Polresta Padang untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka Roriranji guna dipindahkan dan menjalani proses penyidikan lebih mendalam di Mako Polsek Bungus Teluk Kabung.
Saat ini, pihak kepolisian tengah fokus menjalankan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang meliputi pengamanan tersangka secara ketat, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), penyitaan barang bukti lanjutan, serta merampungkan proses sidik. Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Rony Az, S.H., M.H., memastikan bahwa seluruh rangkaian penangkapan hingga pelimpahan tersangka berjalan dalam situasi yang aman, terkendali, dan kondusif.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kriminalitas bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk gangguan keamanan. Peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi terbukti menjadi kunci utama dalam mempermudah kerja kepolisian memberantas tindak kejahatan di Kota Padang dan sekitarnya. (AM)







