PADANG, DETIKSUMBAR.CO — Kota Padang kembali digegerkan oleh aksi kriminalitas jalanan yang menyasar kendaraan bermotor milik warga. Kendati demikian, aparat penegak hukum kembali membuktikan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Padang.
Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang sukses mencatatkan prestasi gemilang setelah berhasil meringkus seorang pria berinisial RR (28). Pelaku yang merupakan seorang residivis ini diduga kuat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa penangkapan tersebut berlangsung dramatis namun cepat di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan apresiasi atas kecepatan tim di lapangan. Penangkapan ini dilakukan tidak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban yang merasa dirugikan.
”Pelaku berhasil kami amankan di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut,” ujar Kompol Yasin saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).
Lebih lanjut, kronologi kejadian ini bermula ketika korban bernama Muhammad Irvandi Lubis hendak pulang usai beraktivitas kerja. Korban diketahui bekerja di BSA Beauty Care yang berlokasi di Jalan Andalas, Kecamatan Kuranji.
Setibanya di area parkir pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, korban mendadak terkejut luar biasa. Sepeda motor kesayangannya berjenis Yamaha Mio putih dengan nomor polisi BA 6166 PR sudah tidak berada di tempat semula.
Menyadari kendaraan miliknya telah raib digondol maling, korban yang mengalami kerugian materiil tidak tinggal diam. Ia segera mengambil langkah hukum dengan mendatangi Mapolresta Padang untuk membuat laporan pengaduan resmi.
Berbekal laporan cepat dari korban tersebut, Tim Klewang tanpa buang waktu langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan mendalam di lapangan.
Dari hasil penelusuran yang cermat, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Diketahui bahwa pelaku berinisial RR merupakan warga Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, yang ternyata adalah seorang residivis kasus pencurian.
Kehebatan strategi penyelidikan Tim Klewang kembali teruji malam itu. Sekira pukul 21.30 WIB atau hanya berselang setengah jam dari waktu kejadian, polisi berhasil mendeteksi persembunyian pelaku.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku RR berhasil dibekuk oleh petugas di tempat persembunyiannya. Kecepatan reaksi aparat ini sukses meminimalisir ruang gerak pelaku kriminal di wilayah Kota Padang.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya. RR melancarkan aksi bejatnya tersebut seorang diri dengan cara licik, yakni memanfaatkan satu buah kunci palsu untuk membobol kendaraan korban.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio putih milik korban serta satu buah kunci palsu yang digunakan pelaku.
Kini, tersangka RR beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Padang. Pelaku harus mendekam di sel tahanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta melengkapi berkas administrasi perkara sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman berat kini menanti pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Alfi)







