Polresta Bukittinggi Cokok Pengedar Sabu di Campago Ipuh, 19 Paket Siap Edar Disita

BUKITTINGGI, Detiksumbar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil meringkus seorang pria bernama Herinaldi Anwar alias Eri (41) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

 

Bacaan Lainnya

​Penangkapan berdarah dingin tersebut berlangsung pada Selasa (13/10/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Soekarno Hatta, Gang Manunggal, Kelurahan Campago Ipuh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.

 

​Dari lokasi penangkapan, tim Opsnal menyita barang bukti utama berupa 19 paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip bening. Setelah ditimbang, total berat barang haram tersebut mencapai 3,05 gram.

 

​Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan serta laporan intensif masyarakat setempat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan Kelurahan Campago Ipuh.

 

​Menanggapi aduan masyarakat, personel Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan. Petugas melakukan pemantauan ketat hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka di dalam rumah sasaran.

 

​“Berawal dari informasi masyarakat, kami bersama anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Campago Ipuh. Setelah dipastikan, petugas kemudian mengamankan tersangka di dalam rumah,” tegas AKP Muhammad Arvi.

 

​Guna menjaga transparansi dan prosedur hukum, penggeledahan di lokasi kejadian dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh tokoh warga setempat. Dari proses penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di beberapa tempat terpisah.

 

​Petugas menemukan satu korek api gas warna merah berisi 8 paket sabu, sebuah tas motif loreng berisi timbangan digital serta plastik klip bening, serta satu kotak hitam yang memuat 11 paket sabu lainnya. Selain itu, disita pula uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam merek Samsung.

 

​“Dari hasil penggeledahan menyeluruh, kami mengamankan total 19 paket sabu seberat 3,05 gram beserta alat timbang dan barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan tindak pidana ini,” jelas Kasat Narkoba.

 

​Kini, tersangka Eri beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna membongkar asal-usul barang haram tersebut serta jaringan pengedar lain yang diindikasikan terhubung dengan tersangka. (Ari)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *