Penyerobotan Tanah di Kurao Pagang Dilaporkan ke Polresta Padang, Pelapor Minta Kepastian Hukum

PADANG, Detiksumbar.com — Elfi Susanty melaporkan dugaan penyerobotan tanah di kawasan Jalan Kurao, dekat Puskesmas Pembantu Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, ke Polresta Padang. Ia berharap persoalan tersebut mendapatkan penanganan dan kepastian hukum(13/10/26).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) yang menjadi dasar pemberitaan, laporan tersebut tercatat pada 16 November 2025 pukul 10.51 WIB melalui SPKT Polresta Padang, Polda Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

Dalam dokumen itu, objek yang dilaporkan berupa tanah seluas 337 meter persegi. Elfi Susanty menyebut tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2605 dan mencantumkan perkiraan kerugian sebesar Rp270 juta.

Dalam keterangannya saat wawancara, Elfi menjelaskan bahwa tanah tersebut memiliki riwayat transaksi jual beli. Ia mengaku memiliki dokumen kepemilikan dan mengetahui adanya bangunan di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.

Elfi Susanty Berharap Ada Kepastian Hukum

Elfi berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Kejelasan mengenai riwayat kepemilikan, batas tanah, serta dasar penguasaan lahan menjadi hal penting untuk memastikan duduk persoalan. (Xx)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *