PADANG, Detiksumbar.com — Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Utara berhasil membekuk seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian barang-barang inventaris milik sekolah dasar. Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait pembobolan sekolah di wilayah hukum Kota Padang.
Pelaku berinisial RS alias Roni (36), warga Jalan Bahari, Kelurahan Ulak Karang Selatan, ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas pada Senin (12/10/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi pihak sekolah yang sempat resah akibat aksi kejahatan tersebut.
Aksi pencurian itu sendiri terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Padang yang berlokasi di Jalan Kelapa Gading VI, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara. Peristiwa membobol ruang guru ini pertama kali diketahui oleh pihak sekolah pada Minggu (4/10/2026) lalu.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku berhasil membawa kabur sejumlah fasilitas vital pembelajaran, di antaranya tiga unit laptop berbagai merek (HP dan Acer), dua unit proyektor Infocus, satu unit keyboard, serta uang tunai senilai Rp300.000. Akibat insiden ini, pihak sekolah ditaksir mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp40 juta.
Peristiwa ini kemudian resmi dilaporkan oleh pihak sekolah yang diwakili oleh seorang aparatur sipil negara (ASN), Yuni Ratini (51), ke SPKT Polsek Padang Utara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor register LP/B/65/X/SPKT/POLSEK PADANG UTARA/POLRESTA PADANG.
Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Padang Utara AKP Yuliadi, S.H., M.H., langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal, S.H., bersama Unit Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan lapangan guna mengidentifikasi dan memburu keberadaan pelaku.
Setelah melacak jejak dan mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP), petugas akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat mengepung lokasi persembunyian pelaku di kawasan Jalan Bahari dan langsung menyergapnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti dua pengisi daya (charger) laptop merek Acer dan HP, dua kabel HDMI proyektor milik sekolah, serta sehelai sweter hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat diinterogasi awal oleh petugas, tersangka RS mengakui semua perbuatannya. Namun, untuk barang bukti unit laptop dan proyektor, pelaku mengaku telah menjualnya secara secara online melalui aplikasi daring. Petugas kini tengah melacak keberadaan barang bukti yang telah berpindah tangan tersebut.
Saat ini, tersangka RS beserta seluruh barang bukti yang ada telah diamankan di Mako Polsek Padang Utara guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau sekolah-sekolah di wilayah Padang Utara untuk lebih meningkatkan sistem pengamanan lingkungan guna mencegah kejadian serupa. (Xx)







