Aksi Percobaan Pencurian Meteran Air di Padang Selatan Digagalkan Warga, Pelaku Diringkus Polisi

PADANG, Detiksumbar.com – Aksi percobaan pencurian fasilitas rumah tangga di kawasan Kota Padang kembali digagalkan warga. Seorang pria yang diduga hendak menggasak meteran serta pipa besi milik penghuni rumah berhasil ditangkap sebelum sempat membawa lari barang hasil curiannya.

 

Bacaan Lainnya

​Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Seberang Padang Utara I No. 50, RT 002 RW 001, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Insiden dugaan pencurian ini berlangsung pada Rabu (21/10/2026) malam sekitar pukul 23.15 WIB.

 

​Terduga pelaku diketahui berinisial RI (34) alias Panjul, seorang pria yang tidak bekerja dan berdomisili di Jalan Samudera, Kelurahan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat. Ia tak bisa mengelak saat kedapatan bertindak mencurigakan di area pekarangan rumah milik korban.

 

​Korban sekaligus pelapor, Jhon Kenedy (58), mengungkapkan bahwa kejadian berawal saat dirinya dikejutkan oleh teriakan seorang perempuan bernama Kaisa. Teriakan histeris bernada “Maling!” tersebut mendadak memecah ketenangan warga sekitar pada larut malam.

 

​Mendengar teriakan tersebut, Jhon Kenedy bergegas keluar dari dalam rumah untuk mengecek kondisi di luar. Saat itulah ia mendapati terduga pelaku berada di sekitar lokasi kejadian dan langsung mengamankannya di tempat untuk dimintai keterangan.

 

​Saat diamankan warga, Kaisa menjelaskan bahwa sarana saluran air bersih rumah korban telah dirusak. Meteran beserta pipa besi PDAM diketahui sudah terlepas sebagian dari posisi kedudukan asalnya akibat diutak-atik pelaku.

 

​Melihat fakta di lapangan, pelapor bersama warga sekitar langsung menghubungi Ketua RT setempat. Pihak RT kemudian merespons cepat kejadian tersebut dengan meneruskan laporan kepada aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Selatan agar kasus dapat diproses secara hukum.

 

​Mendapat laporan dari masyarakat, Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali, S.H., M.H., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Saprianto, S.Sos., bersama Tim Opsnal Reskrim untuk turun ke lokasi guna mengamankan pelaku beserta alat bukti.

 

​Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu batang pipa besi kran air PDAM dan satu batang obeng berukuran besar berwarna putih yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membongkar instalasi air tersebut. Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di markas kepolisian.

 

​Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal percobaan pencurian sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik Polsek Padang Selatan terus melengkapi berkas administrasi penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna proses hukum lebih lanjut. (Xx)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *