PADANG, Detiksumbar.com — Keberadaan sejumlah lapak berbentuk kontainer di kawasan Batang Arau, Kota Padang, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, lapak-lapak tersebut terlihat berdiri di kawasan yang terdapat plang bertuliskan larangan berjualan di area taman berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang. (21.10.26)
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar pendirian dan penggunaan lapak tersebut. Masyarakat mempertanyakan apakah keberadaan kontainer itu telah mengantongi izin, memiliki dasar kebijakan khusus, atau merupakan bagian dari program penataan kawasan wisata yang dilakukan pemerintah daerah.
Berdasarkan foto yang beredar, sejumlah kontainer tampak berada di kawasan Batang Arau, tidak jauh dari papan larangan berjualan. Situasi tersebut menimbulkan kesan adanya ketidaksesuaian antara aturan yang terpampang di lokasi dengan kondisi di lapangan. Namun, kepastian mengenai status perizinan dan pengelolaan lapak tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Pertanyaan mengenai sumber anggaran pembangunan kontainer juga menjadi perhatian. Masyarakat ingin mengetahui apakah biaya pengadaan atau pembangunan kontainer tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang atau dibiayai secara mandiri oleh para pedagang maupun pihak pengelola. Informasi ini penting untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran serta kejelasan tanggung jawab masing-masing pihak.
Apabila pengadaan kontainer menggunakan anggaran pemerintah, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai program yang mendasarinya, besaran anggaran, mekanisme pengadaan, serta instansi yang bertanggung jawab. Sebaliknya, jika pembiayaannya berasal dari pihak swasta atau pedagang, perlu dijelaskan siapa pemilik dan pengelolanya, termasuk dasar izin penggunaan lahan yang ditempati.
Selain persoalan pembiayaan, masyarakat juga mempertanyakan dasar pemanfaatan kawasan Batang Arau untuk aktivitas perdagangan. Pemerintah Kota Padang diharapkan dapat menjelaskan apakah lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi kegiatan usaha, bagaimana ketentuan penempatannya, serta apakah terdapat kebijakan khusus yang mengatur keberadaan lapak kontainer tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, yang dalam materi pemberitaan disebut bernama Yeni, turut menjadi sorotan terkait persoalan ini. Penjelasan dari dinas terkait dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai kebijakan penataan kawasan wisata, pengelolaan lapak, serta koordinasi dengan instansi lain yang berwenang melakukan pengawasan dan penertiban.
Tim redaksi bersama rekan-rekan Sumber Pers Community menyampaikan bahwa upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang telah dilakukan pada 15 Oktober 2026. Namun, hingga informasi ini disusun, keterangan langsung dari pihak yang bersangkutan belum diperoleh. Oleh karena itu, penjelasan resmi dari pemerintah daerah masih diperlukan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Padang segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai status lapak kontainer tersebut, mulai dari dasar pendirian, sumber pembiayaan, izin penggunaan lahan, hingga penerapan aturan larangan berjualan di kawasan taman. Instansi yang berwenang juga diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara kebijakan dan pelaksanaannya di lapangan.
Transparansi dan penegakan aturan yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mempertahankan keindahan kawasan Batang Arau sebagai salah satu ruang publik dan tujuan wisata Kota Padang. Publik tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai boleh atau tidaknya lapak tersebut berdiri, tetapi juga penjelasan yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab dan dari mana biaya pembangunannya berasal.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini merupakan penyampaian pertanyaan dan perhatian publik berdasarkan kondisi yang terlihat dalam materi dokumentasi. Status perizinan, sumber anggaran, kepemilikan kontainer, serta tanggung jawab pihak terkait masih memerlukan konfirmasi resmi. Redaksi terbuka untuk memuat klarifikasi atau hak jawab dari Pemerintah Kota Padang, Dinas Pariwisata, maupun pihak pengelola lapak sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik. (Xx)







