PASAMAN BARAT, DETIKSUMBAR.COM — Tim gabungan Polres Pasaman Barat, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), dan Satpol PP sukses membongkar praktik peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Langkah tegas ini dilakukan dalam rangka mendukung akselerasi Program 100 Hari Kerja Kapolri untuk memutus mata rantai sarang narkoba.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AD dan FB di sebuah rumah di Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, mengonfirmasi bahwa penggerebekan ini merupakan manifestasi dari perintah pimpinan Mabes Polri hingga jajaran daerah untuk menindak tegas kejahatan narkotika.
”Operasi ini merupakan bagian dari dukungan nyata terhadap program 100 hari Kapolri guna memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika secara masif di Indonesia,” ujar Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).
Pengungkapan kasus berawal dari aduan serta laporan keresahan masyarakat setempat terkait maraknya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di kediaman milik tersangka AD. Menanggapi informasi berharga itu, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga pemetaan di lokasi sebelum penggerebekan dieksekusi.
Suasana sempat tegang tatkala salah satu pelaku berusaha melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Namun berkat kesigapan petugas yang telah mengepung lokasi, kedua tersangka berhasil disergap tanpa perlawanan berarti.
Proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh kepala jorong dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sedang sabu yang terbungkus rapi dalam plastik klip bening siap edar.
Selain mengamankan barang haram tersebut, tim juga menyita satu unit timbangan digital, 34 lembar plastik klip bening, alat isap (bong), kaca pireks, perlengkapan pengemas, dua unit ponsel, serta uang tunai sejumlah Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mendapati pembagian peran yang jelas di antara para pelaku. AD disinyalir bertindak sebagai bandar atau penyedia barang, sementara FB berperan sebagai kurir lapangan.
Guna mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Mapolres Pasaman Barat. Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara penyidik terus mendalami asal-usul pasokan barang haram tersebut. (Xx)







