PADANG, Detiksumbar.com — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bekerja sama dengan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumbar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di Padang pada 23–25 Oktober 2026. Langkah strategis ini digelar untuk memperkuat kapasitas jurnalis televisi agar mampu menyajikan berita bencana secara akurat, beretika, dan mengedepankan keselamatan psikologis masyarakat tanpa mengorbankan kecepatan.
Kondisi geografis Sumatera Barat yang rentan terhadap potensi bencana alam—seperti gempa bumi, tsunami, erupsi gunung berapi, tanah longsor, hingga banjir bandang—menjadi latar belakang utama digelarnya kegiatan ini. Forum yang dihadiri jurnalis media elektronik, Kadis Kominfotik Sumbar Rudy Rinaldy, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar Abdul Rahman, serta Ketua KI Sumbar Idham Fadhil tersebut menegaskan posisi jurnalis televisi sebagai jembatan informasi yang aman dan tepercaya antara pemerintah dan masyarakat.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, menegaskan pada Jumat (23/10/2026) malam bahwa media audio visual memiliki tanggung jawab moral yang besar saat situasi darurat. Menurutnya, tayangan bencana kerap terjebak pada perburuan gambar dramatis yang berisiko mengabaikan empati serta hak-hak dasar korban dan keluarganya. Oleh karena itu, penguasaan P3SPS menjadi benteng agar berita yang disajikan tidak menyulut kepanikan massa, melainkan menjalankan fungsi edukasi dan mitigasi secara optimal.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum IJTI Pusat sekaligus Pemred RCTI dan GTV, Herik Kurniawan, menilai Sekolah P3SPS sangat strategis untuk menyelaraskan aturan penyiaran dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan bahwa pengawasan program siaran oleh KPI dan penegakan etika oleh Dewan Pers merupakan dua ranah yang saling melengkapi demi menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Herik mengoperasikannya dengan menganalogikan peran jurnalis di era digital seperti seorang “pemadam kebakaran” di tengah kepungan polusi informasi. Di tengah maraknya konten media sosial yang kerap belum terverifikasi, jurnalis televisi dituntut melakukan verifikasi ketat sebelum menyiarkan berita agar publik mendapatkan gambaran yang utuh, kontekstual, dan proporsional.
Ia juga menyoroti bahaya pencemaran informasi yang kerap sama merusaknya dengan ancaman bencana fisik atau lingkungan, seperti kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Sumbar. Dalam kondisi kritis, jurnalis harus bijak memilih fakta yang benar-benar dibutuhkan publik daripada sekadar mengejar sensasi atau tayangan vulgar yang merenggut rasa empati.
Tak hanya fokus pada teknik peliputan di lapangan, IJTI Pusat juga menyinggung dinamika pembahasan RUU Penyiaran. IJTI terus mendorong terciptanya regulasi yang sinkron dengan Dewan Pers agar kepastian hukum bagi insan pers semakin jelas, sekaligus memastikan aturan penyiaran tidak sampai mengekang atau membungkam kebebasan pers di tanah air.
Guna menyikapi arus informasi di masa depan, sinergi antara KPI, organisasi profesi jurnalis, dan pemerintah daerah ini disepakati akan menjadi agenda berkelanjutan. Peningkatan kapasitas awak media dinilai sebagai investasi jangka panjang demi melahirkan ekosistem penyiaran daerah yang makin tangguh, profesional, dan responsif terhadap situasi darurat.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam memilah informasi kebencanaan dengan menjadikan media televisi resmi dan terverifikasi sebagai rujukan utama. Langkah ini penting dilakukan guna membendung peredaran hoax atau desas-desus liar di media sosial yang sering kali memperkeruh situasi di tengah tanggap darurat.
Melalui Bimtek P3SPS ini, jurnalis televisi di Sumatera Barat diharapkan mampu menjalankan peran strategisnya secara maksimal dalam “membersihkan langit informasi” Indonesia. Dengan menyajikan pemberitaan yang cepat, akurat, dan kaya empati, media televisi hadir bukan sekadar mengabarkan peristiwa, melainkan juga menjadi pelindung dan pemulih ketenangan masyarakat di tengah ancaman bencana. (Alfi)








