Polresta Padang Bekuk Remaja Pengedar Ganja di Lubuk Buaya, Empat Paket Siap Edar Disita

PADANG, Detiksumbar.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial RR diringkus polisi lantaran nekat menjadi perantara dan menguasai barang haram jenis ganja.

 

Bacaan Lainnya

​Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di pinggir jalan utama, tepatnya di Jalan Adinegoro No. 7, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (19/10/2026) menjelang tengah malam sekitar pukul 23.50 WIB.

 

​Operasi penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Ipda Hidayatul Akmal, S.H. Langkah cepat petugas diambil usai menerima laporan dan keresahan dari masyarakat sekitar terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 

​Berdasarkan informasi berharga dari warga, tim Opsnal terlebih dahulu melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di lapangan. Setelah memastikan target berada di lokasi dan informasi terbukti akurat, petugas langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di tempat.

 

​Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket daun, batang, ranting, hingga biji yang diduga kuat narkotika jenis ganja. Barang terlarang tersebut dikemas rapi menggunakan kertas warna cokelat dan siap untuk diedarkan.

 

​Selain empat paket ganja, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BA 5261 AAY. Kendaraan roda dua tersebut diduga kuat digunakan oleh tersangka sebagai sarana mobilitas dalam menjalankan aksi peredaran narkoba.

 

​Saat diinterogasi awal di lokasi kejadian oleh petugas, tersangka yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap ini tidak dapat mengelak. Ia mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti ganja tersebut berada di bawah penguasaannya dan milik pribadinya.

 

​Proses penggeledahan dan penangkapan ini turut disaksikan oleh warga setempat serta tim saksi anggota kepolisian guna memastikan prosedur hukum berjalan transparan. Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

​Atas perbuatannya, pemuda asal Lubuk Buaya ini terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis tentang tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan aturan hukum pidana terbaru.

 

​Pihak Polresta Padang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Padang. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda. (Xx)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *