Digerebek di Rumah Kontrakan, Empat Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Padang

 

PADANG, Detiksumbar.com — Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang bergerak cepat merespons aduan warga terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Hasilnya, empat orang pria berhasil diringkus saat berada di dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin (19/10/2026) malam sekira pukul 19.50 WIB.

Bacaan Lainnya

 

​Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Ipda Hidayatul Akmal, S.H. tersebut berhasil melumpuhkan keempat pelaku tanpa perlawanan. Berkat kewaspadaan dan kejelian petugas di lapangan, dugaan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Padang ini langsung terpatahkan.

 

​Identitas para tersangka masing-masing berinisial YRP (33) warga Koto Kasang Padang Pariaman, AA (28) warga Batipuh Panjang Padang, RC (20) warga Nagari Kasang Padang Pariaman, dan R (34) warga Nagari Buayan Padang Pariaman. Keempatnya diduga kuat menguasai, menyimpan, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

 

​Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan gerak-gerik para pelaku di lokasi penggerebekan. Warga menduga rumah kontrakan tersebut kerap dijadikan sarang untuk transaksi maupun mengonsumsi barang haram jenis sabu.

 

​Menindak lanjuti informasi berharga tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara mendalam. Setelah memastikan indikasi dan keberadaan para pelaku akurat, petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyergapan.

 

​Di lokasi penggerebekan, petugas yang disaksikan warga setempat langsung menggeledah seluruh bagian rumah serta badan para tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sedang dan dua paket kecil sabu yang dikemas rapi dalam plastik klip bening siap edar.

 

​Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang menguatkan peran para pelaku. Di antaranya satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening kosong, alat hisap (bong), kaca pirek, korek mancis, hingga kotak rokok yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

 

​Polisi juga turut menyita tiga unit telepon genggam milik para tersangka dengan berbagai merek, yakni Infinix, Oppo, dan Vivo. Barang elektronik ini diamankan sebagai alat bukti petunjuk untuk mendalami jalur komunikasi serta jaringan penyedia narkotika di atas mereka.

 

​Saat diinterogasi di lokasi kejadian, keempat pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan berada di bawah penguasaan serta kepemilikan mereka. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas. (Xx)

 


 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *