PADANG, Detiksumbar.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban yang rumahnya disaroni maling di kawasan Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH alias Ronal Pitung (45), seorang pengangguran, dan HNS alias Heru (35) yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Kedua warga asal Padang Selatan tersebut kini harus mendekam di balik sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Aksi pencurian tersebut sejatinya disadari oleh pemilik rumah, Benny Kurniawan Zebua, yang merupakan seorang anggota Polri, pada Jumat (16/10/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Saat peristiwa itu terjadi, korban sedang berada di luar daerah, tepatnya di Sawahlunto.
Kejadian ini terungkap setelah korban menerima panggilan telepon dari seorang tetangganya, Veronica. Dalam sambungan telepon tersebut, saksi memberitahukan bahwa kediaman korban yang berlokasi di Jl. Jundul Rawang Blok E No. 18, Kelurahan Rawang, telah disatroni oleh pencuri.
Mendapat informasi tersebut, korban langsung mengecek kondisi rumahnya dan mendapati sejumlah barang berharga telah raib. Barang-barang yang hilang antara lain satu unit mesin indoor AC merk Daikin, kabel listrik, TV tabung merk Panasonic, satu unit kipas2 angin, serta satu unit kasur santai.
Akibat aksi pencurian yang menyasar rumahnya tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah). Korban kemudian secara resmi melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Selatan pada Senin (19/10/2026) guna pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/40/X/2026/SPKT/Sektor Padang Selatan/Polresta Padang/Polda Sumbar tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas perintah Kapolsek Padang Selatan AKP Nirdes Ali, S.H., M.H., tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Saprianto, S.Sos., berhasil mendeteksi keberadaan para pelaku. Petugas kemudian menyergap Ronal dan Heru yang sedang berada di dalam sebuah rumah tanpa memberikan perlawanan sedikit pun.
Selain mengamankan kedua tersangka, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit kipas angin merk Cosmos, satu unit kasur santai, serta alat yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian berupa satu buah obeng dan satu tang besi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas administrasi penyidikan (Mindik) dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi serta pelaku guna proses hukum lebih lanjut. (Xx)







