PASAMAN, DETIKSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Yudesri, mengambil langkah tegas terkait ditemukannya penyimpangan pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Ia menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap pengelolaan kas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2025. (16.10.26)
Langkah berani tersebut diambil Pemerintah Kabupaten Pasaman guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam laporan resmi BPK, ditemukan alur transaksi janggal berupa pengalihan dana kas ke rekening pribadi oknum pejabat dan aparatur di lingkungan Sekretariat DPRD.
Yudesri secara tegas menekankan bahwa audit mendalam harus berjalan independen dan profesional tanpa pandang bulu. Apabila dalam Riksus terbukti ada pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang, sanksi berat sesuai regulasi yang berlaku sudah menanti, termasuk sanksi pembebasan dari jabatan.
Pernyataan bersikap kooperatif dan tegas ini disampaikan Yudesri saat merespons konfirmasi wartawan terkait temuan BPK atas pengelolaan keuangan serta pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman.
Berdasarkan temuan BPK, tata kelola kas Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD terbukti belum tertib. Sepanjang tahun anggaran 2025, terdeteksi aliran dana ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran dan Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan dengan nilai total mencapai lebih dari Rp146 juta.
BPK merinci akumulasi temuan tersebut ke dalam dua instrumen pelanggaran utama. Pertama, ditemukan pengeluaran tanpa realisasi belanja pada Buku Kas Umum (BKU) senilai Rp88 juta yang dialihkan melalui sistem Nagari Cash Management (NCM) ke rekening pribadi pejabat bersangkutan dengan alibi pembayaran pemeliharaan dan SPPD.
Praktik pengalihan anggaran ini dinilai menabrak aturan formal pengelolaan keuangan daerah. Padahal, sejak tahun 2021, Pemkab Pasaman telah menerapkan sistem transaksi non-tunai berbasis NCM secara akuntabel, yang mengharuskan verifikasi ketat melalui tahapan entry, checking, hingga approval oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD.
Hasil klarifikasi mengungkap fakta bahwa proses pengawasan berjenjang tersebut disengaja dilewati oleh Bendahara Pengeluaran dengan dalih percepatan administrasi. Mirisnya, dana sebesar Rp88 juta tersebut diakui digunakan sebagai pinjaman pribadi yang baru dikembalikan ke rekening kas jelang penutupan tahun anggaran.
Tak berhenti di situ, temuan kedua mencakup keterlambatan penyetoran Uang yang Harus Dipertanggung jawabkan (UYHD) sebesar Rp58 juta hingga batas waktu 31 Desember 2025. Hasil penelusuran mutasi rekening mengindikasikan dana kas daerah tersebut ditarik ke rekening pribadi dengan klaim panjar perjalanan dinas yang mengendap.
Langkah tegas yang diambil Sekda Pasaman ini mendapat sorotan publik yang mendesak perbaikan tata kelola birokrasi agar terhindar dari potensi kerugian negara.
(Js)







