Etika Mulia Sari Terseret Kasus Penipuan Proyek Dapur MBG Fiktif: Kantor Hukum Bonafide Pertanyakan Aliran Uang Tersangka

PADANG, Detiksumbar.com — Kasus dugaan penipuan yang mencatut nama program pemerintah “Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)” di Kota Padang, Sumatera Barat, kini memasuki babak baru yang menyita perhatian publik. Etika Mulia Sari, yang diduga sebagai pelaku utama dalam skema kejahatan ini, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh jajaran Polresta Padang. (3.10.26)

 

Penahanan ini menyusul laporan resmi terkait modus operandi proyek fiktif pengadaan bahan pangan yang merugikan korban dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp703.100.000,00. Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa program makan bergizi yang dijanjikan tersangka kepada korban ternyata tidak pernah terealisasikan sama sekali.

 

Berdasarkan data dari kepolisian, tersangka Etika Mulia Sari dijerat dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok suplai barang fiktif berupa buah-buahan untuk program Dapur MBG.

 

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kantor Hukum Bonafide selaku kuasa hukum pihak yang merasa dirugikan menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan tindak pidana tersebut kepada Polresta Padang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Meski demikian, Kantor Hukum Bonafide melalui pengacara Fadhli Marta Saputra, S.H., M.H., dan Bapak Refvi Rizal, S.H., M.M. berharap perkara ini dapat ditangani secara objektif, transparan, profesional, dan menyeluruh. Hal ini dinilai sangat krusial agar seluruh rangkaian peristiwa, termasuk penggunaan dana sekitar Rp700 juta yang diduga diambil oleh tersangka, dapat terungkap secara terang benderang.

 

Sebagai langkah awal yang krusial, Kantor Hukum Bonafide mempertanyakan bagaimana awal mula kerja sama tersebut ditawarkan kepada korban. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan apakah proyek pengadaan yang ditawarkan benar-benar ada dan dapat dilaksanakan, serta apakah pihak yang menawarkan memiliki kapasitas dan kewenangan sah untuk itu.

 

Persoalan lain yang menjadi sorotan utama Kantor Hukum Bonafide adalah mengenai mekanisme penerimaan dan penggunaan dana. Kuasa hukum mendorong agar penyidik dapat menelusuri siapa yang menerima dana, bagaimana aliran dana setelah diterima, untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan, serta apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati hasilnya.

 

Menurut Kantor Hukum Bonafide, penelusuran terhadap aliran dana menjadi bagian fundamental dalam mengungkap perkara secara utuh. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai rangkaian transaksi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, tanpa mendahului kesimpulan hukum yang merupakan kewenangan pengadilan.

 

Lebih lanjut, Kantor Hukum Bonafide berharap penyidik dapat mendalami apakah sejak awal terdapat kehendak atau niat jahat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Dugaan mengenai adanya keterlibatan pihak lain atau sindikat di balik kasus ini juga diharapkan dapat diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.

 

Dalam mendukung proses penegakan hukum, Kantor Hukum Bonafide menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan informasi relevan kepada pihak kepolisian, di antaranya bukti transaksi perbankan, komunikasi digital, surat perjanjian kerja sama, serta dokumen pendukung lainnya.

 

Kantor Hukum Bonafide menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membangun opini publik yang mendahului proses hukum maupun putusan pengadilan. Namun, sebagai representasi korban, mereka berkepentingan penuh agar laporan dugaan tindak pidana ini diperiksa secara serius, profesional, dan transparan.

 

Bagi Kantor Hukum Bonafide, perkara tersebut bukan semata-mata menyangkut nilai kerugian materiel, tetapi juga menyangkut bagaimana kepercayaan korban diperoleh, bagaimana dana diserahkan, serta adanya indikasi perbuatan melawan hukum sejak awal kerja sama dibangun yang harus dibuktikan di muka hukum.

 

Di tengah bergulirnya proses hukum ini, pihak Polresta Padang bersama Kantor Hukum Bonafide terus mendalami potensi keterlibatan pihak lain mengingat skala kerugian yang cukup besar. Menguatnya dugaan bahwa tersangka tidak bekerja sendiri membuat pengembangan penyidikan menjadi prioritas utama kepolisian saat ini.

 

Melalui momentum ini, Kantor Hukum Bonafide mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan kerja sama bisnis, terutama yang berkaitan dengan proyek pengadaan pemerintah. Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan due diligence, memverifikasi legalitas penawar, mengecek keberadaan fisik proyek, dan menggunakan transaksi yang akuntabel.

 

Menutup pernyataan resminya, Kantor Hukum Bonafide menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memperjuangkan hak-hak keadilan bagi klien, sembari tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah yang berlaku di Indonesia. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *