PADANG, Detiksumbar.com — Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit outdoor AC milik lembaga pendidikan Ganesha Operation dikawasan Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Seorang pria berinisial RK (44), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, berhasil diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026), membenarkan penangkapan tersebut. RK diamankan Tim Klewang pada Kamis malam (1/10/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan.
“Benar, pelaku berinisial RK berhasil diamankan oleh Tim Klewang di kawasan Jalan Proklamasi, Kelurahan Alang Laweh, beserta barang bukti hasil curiannya,” ujar Kompol Yasin.
Kasus tersebut bermula pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, ketika terjadi dugaan pencurian di gedung Ganesha Operation, Jalan Proklamasi. Pelapor yang mendengar suara gaduh kemudian melihat seseorang turun dari perancah atau steger dan langsung melakukan pengecekan ke bagian atas gedung.
Saat diperiksa, satu unit kondensor atau outdoor AC merek Panasonic diketahui telah hilang. Selain itu, pipa tembaga sepanjang sekitar lima meter juga ikut raib. Aksi tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi kepolisian setelah rekaman CCTV dari gedung di sekitar lokasi memperlihatkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pencurian.
Akibat kejadian tersebut, pihak manajemen PT Pendidikan Ganesha Operation mengalami kerugian material yang ditaksir sekitar Rp3 juta. Kasus itu selanjutnya dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum.
Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/966/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 1 Oktober 2026, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas terduga pelaku.
Berbekal rekaman CCTV serta informasi dari masyarakat di sekitar lokasi, petugas akhirnya memperoleh titik terang mengenai identitas RK. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di kawasan Alang Laweh, Padang Selatan, tanpa perlawanan berarti. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit outdoor AC merek Panasonic yang disebut masih berada dalam penguasaan tersangka.
Polresta Padang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi pencurian, terutama di lingkungan perkantoran, lembaga pendidikan, maupun fasilitas lainnya. Penguatan sistem keamanan, pemasangan kamera pengawas, serta kepedulian warga terhadap aktivitas mencurigakan dinilai dapat membantu mencegah terjadinya tindak pidana.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib. Partisipasi masyarakat melalui pemberian informasi yang akurat menjadi salah satu bagian penting dalam membantu aparat mengungkap kasus dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka RK dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” tutup Kompol Yasin.
(AM)






