Komentari Larangan TikTok Shop, Dubes China: Bagus, Asal Berlaku untuk Semua Investor

Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang mengatakan walaupun Pemerintah Indonesia berhak untuk menangguhkan layanan TikTok Shop, tetapi di area sisi lain hak warga untuk berbisnis serta menjaga lingkungan pembangunan ekonomi yang digunakan menarik juga perlu diperhatikan.

“Selama berdasarkan kerangka hukum, sepanjang hal itu berlaku bagi semua investor, maka menurut saya sah-sah hanya pemerintah Indonesia melakukan hal tersebut,” kata Lu Kang dalam acara Open House Kedutaan Besar China dalam Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Namun Lu Kang mengajukan permohonan Indonesia menjaga hak kegiatan bisnis penduduk kemudian berharap Pemerintah Indonesia sanggup menciptakan lingkungan penanaman modal yang tersebut menarik untuk pemodal asing.

“Pemerintah harus berusaha menciptakan lingkungan yang dimaksud lebih tinggi menarik bagi penanam modal asing, yang mana dalam jangka panjang juga akan melayani kepentingan negara kemudian rakyat Indonesia dalam perkembangannya,” kata Lu Kang.

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No 31 tahun 2023, yang merevisi Permendag No 50 tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, serta Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan yang dimaksud sudah pernah direvisi yang melarang platform digital social commerce memfasilitasi perdagangan. Platform itu hanya saja sanggup memasarkan barang juga jasa, namun tidak ada sanggup membuka infrastruktur transaksi.

Peraturan yang tersebut direvisi yang disebut juga melarang transaksi jual beli barang impor dengan tarif di area bawah 100 dolar AS (Rp1,5 juta).

Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pihaknya memberikan waktu 7 hari bagi TikTok untuk melakukan transisi kemudian sosialisasi terkait perintah penutupan TikTok Shop.

“Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya,” kata Zulkifli di tempat Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Zulkifli menyampaikan, TikTok Shop diminta untuk mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila tetap ingin melakukan transaksi di dalam platformnya.

Setelah masa satu minggu minggu berakhir, TikTok Shop sudah tak boleh beroperasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.

“Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia semata-mata untuk penawaran kemudian iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang mana belanja,” kata Zulkifli dilansir dari Antara.

Zulkifli menegaskan, TikTok Shop cuma dapat melakukan iklan juga iklan melalui platformnya. Oleh karenanya, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan baru.

Lebih lanjut, Zulkifli memohonkan semua pihak untuk mematuhi aturan baru yang tersebut ditulis dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang tersebut merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan juga Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Zulkifli, hal ini dikerjakan untuk menciptakan sistem ekologi yang positif pada perdagangan elektronik. Kemendag pun akan memberikan sanksi pencabutan izin apabila terdapat pihak terkait yang digunakan tidaklah mematuhi aturan.

“Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang tersebut positif di dalam bidang ini, jangan sampai ada bidang usaha tetapi menghasilkan resah,” kata Zulkifli.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur beberapa aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga jual minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi jika luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui sistem e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang selama luar negeri yang dimaksud diperbolehkan Cross-Border langsung masuk ke Indonesia melalui sistem e-commerce.

Leave a Comment