Mantan Menteri Komunikasi serta Informatika Johnny G Plate dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi BTS 4G di dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9/2023). Saat bersaksi Plate membantah fakta permintaan uang Rp 500 jt setiap bulan hingga perjalanan ke Eropa.
Plate diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan lalu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
“Saya ingin sampaikan yang tersebut mulia bahwa saya bukan pernah menyebut memohonkan nomor Rp 500 juta,” kata Plate.
Dia menjelaskan, sekretaris pribadinya, Heppy Indah Palupy menyampaikan tambahan honor.
“Waktu itu saya bertanya dari mana sumber honorarium untuk ASN. Nah terpikir untuk menghubungi pak Anang (Dirut Bakti Kominfo),” ujarnya.
“Dan saya menghubungi Pak Anang menanyakan, apakah Bakti bisa jadi menyiapkan tambahan honorarium untuk Happy dan juga kawan-kawannya. Tetapi yang dimaksud mulia, pada saat itu saya menyampaikan untuk menghubungi Happy, juga pesannya pun dibicarakan dengan Happy, tiada dengan saya,” ucap Plate.
Kemudian, Plate membantah mendapatkan sarana bermain golf gratis dari aliran dana BTS 4G.
“Saya bukan mendapat infrastruktur bahkan mungkin prasarana saya yang justru dimanfaatkan dikarenakan bermain golf sebagai member dalam tempat golf itu,” katanya.
Sementara itu terkait perjalanannya ke Eropa bersama rombongan beberapa waktu lalu, Plate menyebut tidak ada mengetahui Irwan Hermawan turut membiayainya.
“Sama sekali saya tak tahu yang mana mulia. Sama sekali tak tahu dalam perjalanan luar negeri. Yang saya tahu terhadap perjalanan dinas saya dibiayai oleh negara,” tuturnya.
“Apabila ada yang mana bergabung dengan saya, pada dalam rombongan yang dimaksud dibiayai oleh pihak lain, tidaklah pernah saya tahu sebelumnya. Tidak pernah meminta, bukan pernah diinformasikan sebelum atau setelah keberangkatan maka itu saya serupa sekali tiada tahu,” kata Plate.
Sebagaimana diketahui, pada persidangan sebelumnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan disebut memberikan dana sekitar Rp 500 jt untuk perjalanan Plate lalu rombongan.
Rugikan Negara Rp 8 triliun
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G lalu infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, lalu 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran Rp 10 triliun.
Pada awal perkara ini terdapat beberapa orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung, dalam antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi juga Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi serta Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, serta Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang serta Industri (Kadin) Indonesia, kemudian Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermawan).