Polisi Tangkap Buruh Harian di Mentawai, Ganja Kering Siap Edar Berhasil Diamankan

Mentawai, Detiksumbar.com – Polisi Tangkap Buruh Harian di Mentawai, Ganja Kering Siap Edar Berhasil Diamankan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Mentawai kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim opsnal berhasil meringkus seorang pria berinisial R (27), yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas, karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering.

Peristiwa penangkapan tersebut berlangsung pada Minggu dini hari, 4 Oktober 2026, sekira pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian bertempat di Jalan Dusun Sagitsi, Desa Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Penangkapan ini sontak menarik perhatian warga sekitar yang turut menyaksikan proses pengamanan pelaku.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berbekal informasi akurat dari warga, personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai yang bergerak cepat langsung diterjunkan ke lapangan dengan menyamar menggunakan pakaian preman.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial R yang gerak-geriknya sangat mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima. Tanpa buang waktu, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Ali Asmardoni, S.H. ini langsung melakukan penyergapan di tempat kejadian perkara.

Melihat kehadiran aparat kepolisian, pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kantong plastik ke tanah. Namun, kesigapan petugas berpakaian preman membuat aksi nekat pelaku tersebut berhasil digagalkan seketika di hadapan para saksi.

Disaksikan oleh warga setempat bernama Marjohan (55), polisi langsung meminta pelaku untuk mengambil kembali kantong plastik yang dibuangnya. Saat dibuka, kantong plastik berwarna hitam putih tersebut ternyata berisi satu bungkus plastik bening berukuran besar yang menyimpan narkotika golongan I jenis ganja kering.

Selain barang bukti utama berupa ganja kering, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti lain yang disita meliputi satu unit sepeda motor merek Revo X serta satu unit telepon genggam merek Oppo A17 berwarna biru.

Seluruh rangkaian penangkapan ini melibatkan tim operasional yang solid di bawah komando IPTU Ali Asmardoni, S.H., bersama Aipda Dedi Delvana, Aipda Tasman, Brigpol Alvino, Briptu Tomy Aritonang, dan Bripda Muhammad Figo. Berkat koordinasi yang matang, operasi berjalan lancar tanpa perlawanan berarti dari pelaku.

Usai digeledah dan diinterogasi singkat di tempat, tersangka R tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang menuju Mako Polres Kepulauan Mentawai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya.

Langkah tegas yang diambil oleh jajaran Polres Kepulauan Mentawai ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat setempat yang mendambakan wilayahnya bersih dari ancaman narkoba. Hingga saat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kepulauan Mentawai dilaporkan tetap berada dalam keadaan aman, kondusif, dan terkendali.

Editor (Xx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *