PADANG, Detiksumbar.com — Kasi Kesos Kelurahan Mata Air, Elfi Susanty, SKM, mengajak Ketua RT dan RW serta unsur masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait registrasi ulang Bansos Tahun 2027 melalui Perlinsos Digital kepada masyarakat di wilayah masing-masing. (3.10.26)
Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperluas penyebaran informasi mengenai aktivasi dan registrasi Perlinsos, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan akses terhadap program perlindungan sosial.
Elfi meminta informasi tersebut dapat diteruskan melalui Ketua RT dan RW, kader, tokoh masyarakat, maupun kanal komunikasi yang tersedia di lingkungan kelurahan. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi secara jelas dan tidak tertinggal dalam proses registrasi.
Masyarakat yang membutuhkan juga diimbau untuk melakukan aktivasi atau registrasi Perlinsos sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam prosesnya, masyarakat diharapkan mengisi dan menyampaikan data secara benar serta sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses aktivasi, pihak terkait diharapkan dapat membantu mengarahkan mereka untuk memperoleh informasi maupun pendampingan melalui saluran yang tersedia.
Informasi yang disampaikan Elfi juga menyebutkan bahwa registrasi ulang Bansos 2027 diinformasikan melalui Perlinsos Digital. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui perlinsos.kemensos.go.id, atau memperoleh bantuan melalui pendamping PKH, RT/RW, Dinas Sosial, serta instrumen kementerian/lembaga yang mendukung Perlinsos Digital.
Selain itu, informasi tersebut mencantumkan kanal untuk pendaftaran menjadi Kawan Perlinsos melalui agent-perlinsos.kemensos.go.id. Masyarakat juga diminta memastikan kembali informasi dan data yang diberikan sebelum proses registrasi dilakukan.
Menurut informasi yang disampaikan, penyebarluasan informasi ini juga diharapkan mendapat dukungan dari unsur Dinas Sosial, Diskominfo, pemerintah kelurahan, RT/RW, kader, dan tokoh masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan agar informasi mengenai perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Elfi mengajak seluruh pihak bersama-sama mendukung proses aktivasi Perlinsos dan pemutakhiran data perlindungan sosial. Dengan data yang disampaikan secara benar dan sesuai kondisi masyarakat, proses pendataan penerima program perlindungan sosial dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal Perlinsos yang tercantum dalam informasi tersebut. Penyebaran informasi secara berjenjang melalui kelurahan, RT/RW, kader, dan unsur masyarakat diharapkan dapat membantu memastikan tidak ada warga yang membutuhkan informasi mengenai program perlindungan sosial yang terlewat. (Xx)


